Pasal 376
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pertahanan dan keamanan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan; e. penyusunan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pertahanan dan keamanan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Deputi dan Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.
