PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 363
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Asisten Deputi Politik, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Aparatur Negara mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara.
