PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 362
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Asisten Deputi Politik, Pemerintahan Dalam Negeri dan Aparatur Negara; b. Asisten Deputi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; c. Asisten Deputi Hubungan Luar Negeri, Komunikasi, dan Digital; dan
d. Asisten Deputi Pertahanan dan Keamanan.
