Pasal 364
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Asisten Deputi Politik, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara; e. penyusunan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang politik, pemerintahan dalam negeri, dan aparatur negara; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Politik, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Aparatur Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.
