PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 351
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Sekretaris Kabinet mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penjadwalan agenda kegiatan PRESIDEN dan pertemuan yang dipimpin PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Kabinet dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
