Pasal 350
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Militer
mempunyai tugas melaksanakan urusan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi, serta pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Militer PRESIDEN. (2) Subbagian Pengelolaan Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penatausahaan, pendistribusian, usulan penghapusan perlengkapan, pemeliharaan kendaraan dan sarana prasarana kantor, pelayanan jamuan rapat dan rumah tangga kantor, serta melakukan perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pengelolaan, pemanfaatan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian, serta pelaporan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
