PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 349
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Militer PRESIDEN; b. Subbagian Pengelolaan Perlengkapan dan Barang Milik Negara; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
