Pasal 348
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pelaksanaan urusan arsip dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan pengelolaan, layanan dan dokumentasi informasi publik; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; f. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan serta usul penghapusan perlengkapan kantor; dan g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum.
