PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 347
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Negara melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, layanan informasi publik, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
