PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 346
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
