Pasal 345
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; c. pelaksanaan administrasi keuangan, anggaran, serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan Sekretariat Militer PRESIDEN; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran, serta penyusunan laporan di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Umum; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
