PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 344
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran, urusan keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN.
