Pasal 343
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan Keputusan
tentang penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan serta koordinasi perencanaan, penyiapan, penyimpanan, perawatan, dan pendistribusian benda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan beserta kelengkapannya yang penyematannya dilakukan oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
(2) Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelayanan administrasi dewan, penyiapan bahan sidang, penyiapan dan pelaksanaan sidang dewan, dan pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
