PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 342
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penganugerahan terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Keputusan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; b. Subbagian Administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Penganugerahan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
