Pasal 341
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bagian Penganugerahan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelayanan administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyiapan bahan sidang, penyiapan dan penyelenggaraan sidang Dewan, dan laporan hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; b. koordinasi pelaksanaan peninjauan lapangan dalam rangka penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; c. penyiapan rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; dan d. koordinasi dengan lembaga tinggi negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah dalam rangka penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, termasuk penganugerahan tanda jasa, dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara asing.
