PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 340
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penganugerahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, koordinasi urusan administrasi dan perlengkapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, pelaksanaan administrasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penyiapan bahan sidang dan sidang dewan serta penyiapan rancangan Keputusan PRESIDEN tentang penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
