PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 339
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Verifikasi dan Administrasi Tanda Kehormatan Militer mempunyai tugas melakukan verifikasi usulan pemberian dan pencabutan tanda jasa, tanda kehormatan bintang, dan satyalancana militer, serta pengolahan data, pendokumentasian, dan pengarsipan data lain yang berkaitan dengan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan militer. (2) Subbagian Verifikasi dan Administrasi Tanda Kehormatan Sipil mempunyai tugas melakukan verifikasi usulan pemberian dan pencabutan tanda jasa, tanda kehormatan bintang, dan satyalancana sipil, serta pengolahan data, pendokumentasian pengarsipan data lain yang berkaitan dengan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sipil.
