PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 338
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Verifikasi dan Administrasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi dan Administrasi Tanda Kehormatan Militer; b. Subbagian Verifikasi dan Administrasi Tanda Kehormatan Sipil; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
