Pasal 337
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Verifikasi dan Administrasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penerimaan data usulan gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan data usulan pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan dari pimpinan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian; b. pemeriksaan, pengolahan, dan penganalisaan data dan uraian prestasi/perjuangan/jasa calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; c. pelaksanaan koordinasi peninjauan lapangan atas data usulan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan guna keakuratan data; d. penganalisaan data usulan pencabutan tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diterima oleh seseorang; e. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga tinggi negara, kementerian, dan nonkementerian yang berkaitan dengan data usulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; f. pendokumentasian dan pengarsipan data lain yang berkaitan dengan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan serta pemberian informasi kepada instansi terkait/masyarakat mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; dan g. penyusunan laporan hasil penelitian usulan penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan.
