PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 336
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Verifikasi dan Administrasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelitian data usulan dan data pencabutan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi, serta pendokumentasian data berkaitan dengan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
