PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 335
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas: a. Bagian Verifikasi dan Administrasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; b. Bagian Penganugerahan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
