Pasal 334
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi dan perlengkapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, data dan informasi serta pendokumentasian Keputusan
dan data lain yang berkaitan dengan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; b. pelaksanaan dan koordinasi verifikasi data usulan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dan data usulan pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan; c. pelaksanaan dan koordinasi penyiapan penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; d. pelaksanaan administrasi dan penyiapan bahan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta penyiapan rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan; e. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
