Pasal 352
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Sekretaris Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan jadwal dan agenda kegiatan PRESIDEN; b. koordinasi penyiapan pengadministrasian penyelenggaraan agenda kegiatan PRESIDEN; c. koordinasi penyusunan jadwal dan agenda pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN; d. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan terkait kegiatan PRESIDEN; e. koordinasi dengan Sekretariat Dukungan Kabinet dalam hal dukungan substansi terkait penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
