PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 331
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Keamanan dan Ketertiban Dalam terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Operasi Keamanan Dalam; b. Subbagian Keamanan Dalam; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
