PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 332
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan jadwal penugasan pengamanan, pelaporan operasi pengamanan, serta pelaksanaan urusan administrasi keamanan dalam. (2) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pemantauan, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan di lingkungan Kementerian.
