PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 330
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Bagian Keamanan dan Ketertiban Dalam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan laporan operasi keamanan dan ketertiban; b. pengaturan dan pelaksanaan operasi keamanan dan ketertiban; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi keamanan dan ketertiban; d. koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan acara kenegaraan di lingkungan kantor Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keamanan dan ketertiban.
