PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 329
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Keamanan dan Ketertiban Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor Kementerian dan rumah negara, serta barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian.
