Pasal 328
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Dukungan Administrasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelayanan administrasi umum, administrasi kegiatan pengamanan yang berhubungan dengan penyelenggaraan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan.
(2) Subbagian Penyiapan Sarana dan Prasarana Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, penyiapan, dan pemantauan kesiapan sarana transportasi (darat, laut, udara) beserta pendukungnya bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Penyiapan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan, pendokumentasian, dan penyiapan data yang berkaitan dengan pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
