PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 327
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Administrasi Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Dukungan Administrasi Pengamanan; b. Subbagian Penyiapan Sarana dan Prasarana Pengamanan; c. Subbagian Dokumentasi dan Penyiapan Data; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
