Pasal 326
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Bagian Administrasi Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kesiapan administrasi kegiatan dan dukungan staf bagi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. koordinasi kesiapan administrasi sarana transportasi serta fasilitas lain yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan; dan d. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dan pelaksanaan administrasi umum dan perencanaan kegiatan di lingkungan Biro Pengamanan.
