PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 323
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus terdiri atas: a. Subbagian Pengumpulan Data Intelijen; b. Subbagian Analisis Data Intelijen; c. Subbagian Pengamanan Khusus; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
