Pasal 322
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengumpulan data/informasi yang berhubungan dan diperlukan bagi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. penelaahan dan penganalisisan data/informasi secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; c. koordinasi pengamanan sandi, sterilisasi dan pengamanan elektronik untuk mendukung pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; d. koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan badan intelijen yang berkaitan dengan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; e. pendistribusian tanda pengenal pin pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di lingkungan Kementerian, Pasukan Pengamanan PRESIDEN, dan instansi lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; f. penyampaian evaluasi, saran, pertimbangan dan laporan terhadap hal yang menyangkut pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kementerian dan Istana Kepresidenan; dan g. pelaksanaan security clearance terhadap seluruh personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan non Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian.
