PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 321
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penelaahan dan analisis data/informasi, pengamanan sandi dan elektronika, serta pelaksanaan security clearance terhadap seluruh personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan non Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian dalam rangka pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
