PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 320
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Pengamanan PRESIDEN mempunyai tugas melakukan koordinasi operasi pengamanan PRESIDEN beserta keluarga. (2) Subbagian Pengamanan Wakil PRESIDEN mempunyai tugas melakukan koordinasi operasi pengamanan bagi Wakil PRESIDEN beserta keluarga. (3) Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan kegiatan operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
