PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 319
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Operasi Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan PRESIDEN; b. Subbagian Pengamanan Wakil PRESIDEN; c. Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
