Pasal 324
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Pengumpulan Data Intelijen mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengumpulan data/informasi yang berhubungan dan diperlukan bagi pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (2) Subbagian Analisis Data Intelijen mempunyai tugas melakukan penelaahan dan analisis data/informasi, melaksanakan koordinasi perkembangan situasi wilayah dalam rangka pelaksanaan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(3) Subbagian Pengamanan Khusus mempunyai tugas melakukan koordinasi pengamanan sandi, sterilisasi, dan pengamanan elektronik guna mendukung pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
