PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 316
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Pengamanan terdiri atas: a. Bagian Operasi Pengamanan; b. Bagian Penyelidikan dan Pengamanan Khusus; c. Bagian Administrasi Pengamanan; d. Bagian Keamanan dan Ketertiban Dalam; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
