Pasal 315
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Biro Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan pengamanan dan penyiapan sarana transportasi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data/informasi serta pengamanan sandi dan elektronika dalam rangka pelaksanaan pengamanan fisik dan nonfisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; c. pelaksanaan dukungan administrasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; d. koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka perencanaan, pelaksanaan acara serta operasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga di dalam maupun di luar negeri, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; e. pemberian saran dan pertimbangan terhadap hal yang menyangkut pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Kementerian dan Istana Kepresidenan; f. pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada para Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Asisten Ajudan PRESIDEN, dan Dokter Pribadi PRESIDEN/Wakil PRESIDEN serta Ajudan Kehormatan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; g. pelaksanaan penyiapan personel sebagai tim pendahulu untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dan penyiapan sarana transportasi bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; h. pelaksanaan koordinasi operasional pengawalan kendaraan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
i. pelaksanaan pendistribusian tanda pengenal pin pengamanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di lingkungan Kementerian, Pasukan Pengamanan PRESIDEN, dan instansi lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; j. pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor Kementerian dan rumah negara, serta barang milik/kekayaan negara yang berada pada penguasaan Kementerian; k. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengamanan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Militer PRESIDEN.
