PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 314
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengamanan fisik dan nonfisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta melaksanakan pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor Kementerian dan rumah negara, serta barang milik/kekayaan negara yang berada pada penguasaan Kementerian.
