Pasal 313
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Administrasi dan Upacara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penyusunan rencana program dan anggaran, laporan kegiatan, dan memberikan dukungan teknis serta administrasi pelaksanaan upacara dengan Inspektur Upacara PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN dan penyambutan Tamu Negara, serta ziarah Taman Makam Pahlawan Nasional oleh Tamu Negara, serta penyiapan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Upacara Kenegaraan dengan Inspektur Upacara PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN. (2) Subbagian Pengelolaan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data personel golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, pendokumentasian Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan dan kenaikan pangkat serta pemberhentian prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN.
