PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 317
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Operasi Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengamanan, penyiapan sarana transportasi, serta koordinasi operasional pengawalan kendaraan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
