PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 310
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi, penyusunan rencana kerja dan anggaran, laporan kegiatan, koordinasi dan penyiapan administrasi terkait tata upacara militer dan penyiapan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
pada Upacara Kenegaraan dengan inspektur upacara PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, dan pengelolaan data personel golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, serta pendokumentasian Keputusan PRESIDEN.
