Pasal 311
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta laporan kegiatan; c. pelaksanaan upacara dengan Inspektur Upacara PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, dan penyambutan Tamu Negara, serta ziarah Taman Makam Pahlawan Nasional oleh Tamu Negara; d. penyiapan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Upacara Kenegaraan dengan inspektur upacara PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN; e. pengelolaan data personel golongan perwira menengah dan perwira tinggi yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; dan f. pendokumentasian Keputusan
tentang pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN.
