Pasal 309
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
(1) Subbagian Penempatan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penerimaan dan mutasi jabatan bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
yang bertugas di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Administrasi Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi pendidikan, kenaikan pangkat, dan pensiun bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
yang bertugas di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pembinaan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan fisik dan kerohanian, penegakan disiplin, penyelenggaraan urusan kesejahteraan, serta administrasi layanan lainnya bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian.
