PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 308
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Subbagian Penempatan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Subbagian Administrasi Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Subbagian Pembinaan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
