PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 307
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penempatan dalam jabatan, usul pendidikan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian; dan b. pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan personel bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian.
