PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 304
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Subbagian Kepangkatan dan Jabatan; b. Subbagian Pengangkatan Pertama Perwira; c. Subbagian Pemberhentian; dan d. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
