Pasal 303
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, penelaahan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi pengangkatan pertama Perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan kenaikan pangkat Perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; b. pelaksanaan administrasi pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Staf Angkatan; dan c. pengumpulan, verifikasi, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional INDONESIA dan keanggotaan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Dipertahankan dalam Dinas Aktif (DDA) Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN.
