PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 302
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan, kepangkatan dan jabatan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemberhentian dari dinas keprajuritan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, serta Dipertahankan dalam Dinas Aktif (DDA) Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN.
