PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 301
BAB 7 — SEKRETARIAT MILITER PRESIDEN
Biro Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Bagian Pengangkatan dan Pemberhentian Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Bagian Dukungan Pembinaan dan Pelayanan Personel Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Bagian Administrasi dan Pengelolaan Data; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
